Tampilkan postingan dengan label jenggot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jenggot. Tampilkan semua postingan
bee
Serambinews.com “PNS Aceh Selatan yang berjenggot tidak diperbolehkan masuk kantor. Ini bukan negara Iran, tapi Indonesia.” Demikian penegasan Bupati Aceh Selatan, Husein Yusuf, saat memberikan pidato penyerahan SK CPNS formasi honorer, pada Selasa, 11 Mei 2010.

Tak cukup sekadar memberikan penegasan, bupati yang dipilih dari jalur independen itu juga mengancam para PNS yang tidak mengindahkan peraturan baru tersebut (Serambi, 12/5). Karena itu, tidak aneh Serambi Indonesia memuat berita tersebut di halaman depan. Padahal, sulit sekali berita seremonial apalagi sekadar pidato masuk pada halaman depan koran. Tentu saja karena statemen tersebut “lawak” (baca:lucu bin aneh).

Lebih lawak lagi pernyataan itu sangat tidak masuk akal. Anak kecil pun tahu bahwa kita hidup di Indonesia, bukan Iran. Nenek-nenek pun, jika ia muslim, sangat paham bahwa memelihara jenggot adalah sunnah Rasul Saw. Pertanyaan yang mesti dijawab oleh Husin adalah “Apakah jenggot hanya disunnahkan bagi orang-orang di negara Iran?” Apa istimewanya Iran dibanding negara-negara lain di dunia ini? Apakah karena Syiah-nya yang `dimusuhi’ oleh Sunni? Padahal, Syiah sendiri tidak lebih mengistimewakan jenggot daripada muslim lainnya. Bagaimana pula dengan Arab, Irak, Afganistan, Palestina, Mesir, Brunei Darussalam, dan negara-negara Islam lainnya, apakah ketentuan sunnah memelihara jenggot tidak berlaku bagi negara-negara itu? Setahu kami, hanya dalam budaya Yahudi saja yang kurang menghargai jenggot tinimbang kumis.

Pertanyaan berikutnya apakah Indonesia, terlebih lagi Aceh, perlu mengadopsi sistem nilai yang membudaya di masyarakat Yahudi? Kalau aturan itu merujuk ke tanah Zionis, sekalian saja diwajibkan memelihara kumis. Lantas, apakah jenggot yang secara biologis adalah anugerah Tuhan hanya diperuntukkan atas dasar negara dan warga negara tertentu. Cukupkah alasan Husin mengeluarkan pernyataan bahwa jenggot hanya bagi Iran semata? Jika demikian maksud dia, sia-sia dan naif sekali Tuhan yang telah menciptakan jenggot bagi sebagian hamba-Nya.

Beberapa Riwayat
Jika kita mau membuka kembali beberapa riwayat, sangat banyak hadis yang menyebutkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah Rasul. Bahkan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jenggot Nabi Saw. panjang hingga menutupi dadanya. Muslim meriwayatkan soal jenggot hingga beberapa, dua di antaranya adalah “Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot, berbedalah dengan orang-orang majusi” dan “Sepuluh perkara termasuk fitrah yaitu: mencukur kumis, memelihara jenggot, memakai siwak, memasukkan air ke dalam hidung ketika wudhuk, memotong kuku, .”.

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi pernah bertemu dengan seorang sahabat. Nabi tersenyum memandang ke arah jenggot sahabat tersebut. Sahabat itu berpikiran bahwa nabi sedang menertawakan dirinya, sehingga sang sahabat kemudian mencukur jenggotnya. Hari berikutnya tatkala Nabi bertemu dengan sahabat tersebut, nabi tidak lagi tersenyum. Alasan nabi tersenyum karena beliau melihat malaikat bergantung di jenggot sang sahabat.

Sekali lagi, sangat banyak hadis yang meriwayatkan anjuran memelihara jenggot sehingga sangat sulit memastikan apakah jenggot itu sekadar budaya Arab atau sunnah Nabi Saw. Kalaupun ada alasan agar rapi, dianjurkan jenggot untuk digunting, bukan dicukur. Oleh karena itu, sangat lucu Husin yang sering mengenakan kupiah justru menegaskan bahwa jenggot hanya milik Iran. Kami tidak habis pikir, apakah karena pada dirinya tidak memiliki potensi berjenggot sehingga orang lain pun “haram” berjenggot, atau sedang `kambuh’ hasrat melucunya. Yang jelas, statemennya kemarin cukup membuat perut orang terkocok. That lawak.

Kelucuan Husin bukan kali ini saja. Dalam Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) V lalu dia sempat melucu dengan membuka baju di hadapan orang banyak. Namun, pernyataan kali ini lebih konyol tinimbang insiden PKA itu, yang membuat orang semakin tak kuat menahan tawa. Apakah ini bagian dari trik mencari sensasi publik? Jika tujuannya sekadar popularitas, barangkali pemeo Arab yang menyebutkan “Bawl `ala zamzam, fatu’raf” lebih cocok dipedomaninya. Kami khawatir, suatu saat ia bakal mengeluarkan statemen baru yang lebih lawak.

Melihat pola pikir Husin, kami yakin masyarakat awam pun akan terkejut. Kami tidak tahu apakah Husin sudah menimbang sebelum ia mengeluarkan pernyataan tersebut, sebab secara medis saja, jenggot sangat bermanfaat. Dalam ilmu kesehatan disebutkan bahwa jenggot terbukti sebagai pelindung amandel dari strok matahari. Mencukurnya, bisa membahayakan kulit.

Sebagai pengetahuan bagi Husin yang lulusan salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, berikut kami sebutkan beberapa pernyataan ulama besar terkait jenggot yang tumbuh secara fitrah di dagu sebagian lelaki. (1) Sebagian ulama menyatakan makruh memotong jenggot, sebagian lagi membolehkan (lihat: Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hlm. 145); (2) Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik, dan membiarkannya panjang (tidak rapi) selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hlm. 151). (3) Malah, ulama sekaliber Bin Baz (Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz) mengharamkan mencukur jenggot (lihat Maktabah Syamilah).

Terakhir, kami hanya dapat menyampaikan duka cita atas kebijakan Husin, sebagai bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. Ternyata, daripada memikirkan pembangunan Aceh Selatan yang tidak maju-maju itu, malah dia lebih suka membicarakan soal yang tak patut sekali jadi pembicaraan. Semoga nanti ada statemen dari sang bupati yang lebih lawak, semisal dilarang menggunakan boh musabah karena itu tradisi Arab, atau semua yang jantan, termasuk kambing, dilarang berjenggot. That lawak, Han ék takhém (Lucu Sekali, Sampai Tak Sanggup Tertawa).
bee
Serambinews.com - Setelah Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang muslimah di kabupaten itu memakai celana panjang dan celana jin, kini giliran Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya memelihara jenggot. Larangan berjanggut bagi PNS di jajaran pemkab itu disampaikan Bupati Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan calon pegawai negeri sipil (SK CPNS) formasi honorer di halaman kantor bupati setempat, Selasa (11/5).

Menariknya, aturan baru itu disertai Bupati Husin dengan ancaman. “PNS yang berjenggot tidak diperbolehkan masuk kantor. Ini bukan negara Iran, tapi Indonesia. Siapa yang tidak mengindahkan aturan ini akan saya tindak,” kata Bupati yang terpilih dari jalur independen itu. Larangan itu, menurutnya, berlaku efektif sejak 11 Mei 2010. “Setelah aturan ini berlaku efektif, maka para PNS lelaki tidak diperbolehkan lagi berjenggot, sedangkan wanitanya dilarang berpakaian ketat. Pegawai adalah contoh teladan yang baik bagi masyarakat,” kata Husin Yusuf.

Spontan saja larangan tidak boleh memiara jenggot itu, menjadi pembicaraan hangat di kalangan PNS Aceh Selatan kemarin. Di antara mereka ada yang bertanya, kenapa orang yang memelihara jenggot yang sebetulnya mengikuti sunah Nabi, dilarang? Tak begitu jelas, apa yang melatarbelakangi Bupati Husin Yusuf mengeluarkan aturan yang tak lazim ini. Apakah karena ia tipe pria yang tak doyan memiara jenggot dan kumis? Atau apakah karena ia takut PNS berjenggot di daerahnya akan sering dirazia lantaran diduga teroris? Apalagi sebagian teroris yang ditangkap di Aceh dan luar Aceh baru-baru ini memelihara jenggot.

Sejauh ini, Bupati Husin Yusuf hanya mengatakan, “Kita ini bukan hidup di negara Iran, tapi Indonesia.” Alasannya yang lain, pegawai haruslah menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat. Selain melarang pria PNS berjenggot, Bupati Husin Yusuf juga meminta kepada PNS, terutama perempuan, agar tidak mengenakan celana panjang atau jin ketat, juga tidak memakai pakaian yang tembus pandang. “Sebab, hal itu bisa mengundang kejahatan,” ujar Bupati Husin Yusuf.

Begitupun, ia memperbolehkan perempuan di daerahnya memakai celana panjang yang longgar, seperti kulot, yang ia yakini, tidak menimbulkan rangsangan bagi orang yang melihatnya. Husin mengaku, sangat senang melihat orang berpakaian rapi sesuai dengan tuntunan syariat Islam, karena rapi, bersih, dan indah itu sebagian daripada iman.

Kepada 271 tenaga honorer yang baru menerima SK CPNS kemarin, Bupati Husin selaku pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Aceh Selatan, juga menyampaikan agar para PNS senantiasa menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan penuh tanggung jawab.

“SK yang diterima hari ini bukan saja menghadirkan rasa bahagia, akan tetapi perlu diingat bahwa pada SK juga melekat sebuah tanggung jawab yang sangat besar sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” imbuh Husin Yusuf.
Rok segera dibagi
Sementara itu, Pemkab Aceh Barat akan membagikan 16.000 lembar rok yang sebelumnya disimpan di tempat yang dirahasiakan. Rok gratis itu akan dibagikan pada medio Mei 2010 untuk mendukung penerapan syariat Islam secara kafah di Bumi Teuku Umar.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada sejumlah wartawan di Meulaboh, Selasa (11/5) kemarin. Menurutnya, pembagian rok kepada pelanggar syariat Islam di wilayah itu menjadi kian beralasan, mengingat draf peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang penerapan busana islami di kabupaten itu telah final. Tinggal ditandatangani saja pada pekan ketiga bulan Mei 2010.

Namun, kata Ramli, ia masih merahasiakan tanggal pasti penerapan wajib rok itu. Ia berharap, saat pembagian rok kepada warga yang terjaring petugas nantinya, rok itu tidak akan disia-siakan. “Kita juga telah menyiapkan bilik untuk mengganti rok bagi perempuan yang terjaring petugas WH yang diturunkan bersama Satpol PP dan unsur pemuka agama dalam razia busana muslimah ke depan,” terangnya. Razia itu nantinya, menurut Bupati Ramli, akan dilakukan secara santun, sehingga warga yang terkena razia tak sampai tersinggung.