VIVAnews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bicara soal isu rekening gendut perwira polisi yang saat ini ramai dibicarakan.
"Isu rekening polisi sudah meluas ke mana-mana. Kalau ada pelanggaran hukum berikan sanksi, kalau tidak Kapolri harus jelaskan pada masyarakat," kata Presiden sebelum memulai rapat kerja di Kompleks Istana Negara, Senin, 5 Juli 2010.
Ditambahkan Presiden, publik berhak mendengar dan mengetahui. "Dengan demikian ada komunikasi politik yang baik."
"Yang penting hukum ditegakkan. Yang tidak salah juga harus diberikan hak-haknya," tambah Presiden.
Imbauan senada juga diserukan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia mendesak agar Polri segera mengungkap dan menuntaskan isu rekening gendut perwira polisi agar semuanya menjadi transparan dan jelas duduk perkaranya apakah melanggar hukum atau tidak.
"Akan lebih baik Polri segera mengungkap rekening gendut perwira polisi, sehingga tidak menjadi konsumsi media yang simpang siur dan tidak jelas ujung pangkalnya."
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Laporan memuat data rinci tentang berbagai transaksi mencurigakan di rekening milik sejumlah perwira kepolisian.
"Nilai transaksi tidak sesuai dengan profil terlapor dan tidak ditemukan adanya underlying transaction yang dapat menjadi dasar logis dilakukannya transaksi," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Selasa, 18 Mei 2010.
Menurut Yunus, nilai rekening itu tidaklah sebesar yang diduga orang. Nilainya tidak lebih dari Rp95 miliar. Rekening-rekening mencurigakan itu milik lebih dari 15 orang perwira Kepolisian RI. "Mulai dari brigadir sampai perwira tinggi, anggota aktif sampai nonaktif," ujar Yunus.